IKM/ IPK (Survei 2021 – Mar) Pelabuhan Penyeberangan Komersial Batulicin
Satuan Kerja : Pelabuhan Penyeberangan Komersial Batulicin
Responden : 9
IKM : 15.04 / Kurang Baik (C)
(20% dari 75.21). Threshold: 20
3.01 dari skala 4 4.51 dari skala 6
IPK : 11.40 / Kurang Baik (C)
(15% dari 76). Threshold: 15
3.04 dari skala 4 4.56 dari skala 6
- Informasi pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui media elektronik maupun non elektronik 15.33 (B)
- Persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini 14.67 (C)
- Prosedur/Alur pelayanan yang ditetapkan unit layanan ini mudah diikuti/dilakukan 15 (C)
- Jangka waktu penyelesaian pelayanan yang diterima Bapak/Ibu sesuai dengan yang ditetapkan unit layanan ini 15.67 (B)
- Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan 16 (B)
- Sarana prasarana pendukung pelayanan/sistem pelayanan online yang disediakan unit layanan ini memberikan kenyamanan/mudah digunakan 14.67 (C)
- Petugas pelayanan/sistem pelayanan online pada unit layanan ini merespon keperluan Bapak/Ibu dengan cepat 14.67 (C)
- Layanan konsultasi dan pengaduan yang disediakan unit layanan ini mudah digunakan/diakses 14.33 (C)
- Tidak ada diskriminasi pelayanan pada unit layanan ini 12.25 (B)
- Tidak ada pelayanan diluar prosedur/kecurangan pelayanan pada unit layanan ini 10.25 (C)
- Tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas diluar ketentuan yang berlaku pada unit layanan ini 10.50 (C)
- Tidak ada pungutan liar (pungli) pada unit layanan ini 12 (B)
- Tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada unit layanan ini 12 (B)