Ikut – Ikutan Overloading, Mobil Muatan Berlebih Terancam Denda Sampai 24 Juta Rupiah

Masih tinggi nya mobil angkutan yang melanggar Overdimensi dan Overload (ODOL) selain membahayakan pengguna jalan lain juga mempercepat proses kerusakan jalan. Pada pasal 277 dan pasal 311 Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pun sudah diterangkan aturan yang jelas mengenai tatacara mobil angkutan di dalam negeri. Hukuman yang diberikan bagi pengemudi yang melanggar pun tidak main – main, mulai dari denda sampai 24 juta rupiah, hingga hukuman pidana penjara sampai dengan 12 tahun.

Sebuah Mobil Angkutan yang melewati Jl A. Yani Banjarmasin melebihi beban (Overload)

Overdimension sendiri merupakan sebuah kondisi saat dimensi sebuah pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi serta ketentuan peraturan yang telah ditetapkan. Sedangkan Overload yaitu keadaan yang mana kendaraan mengangkut muatan membawa atau melebihi batas beban yang sudah ditetapkan.

Fenomena ODOL yang ada di Indonesia, khususnya di kalimantan selatan sudah menjadi permasalahan yang serius. Banyak infrastruktur jalan yang menjadi lebih cepat rusak dikarenakan sering dilewati oleh kendaraan angkutan yang mempunyai beban melebihi ambang batas yang telah ditentukan (ODOL). Hal ini tentu saja merugikan para pengguna jalan, masyarakat umum maupun pemerintah yang telah membangun infrastruktur jalan, sehingga akses jalan yang rusak tersebut, harus diperbaiki kembali dengan biaya yang tidak murah. Hal ini tentu saja menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah, sehingga diharapkan masyarakat khususnya pengguna kendaraan angkutan dapat lebih bertanggung jawab, dan tidak melanggar aturan ambang batas beban muatan yang telah ditentukan.

Kementerian Perhubungan mencanangkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia akan terbebas dari ODOL. Kita semua berharap agar program ini dapat segera terlaksana.

Pasal 277 Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ berbunyi :

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, memuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat [1] dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 [duapuluh empat juta rupiah].

Pasal 277 Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ

Pasal 311 ayat 1 s.d 5 Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ berbunyi :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 311 ayat 1 s.d 5 Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ