Mobil Angkutan Barang yang Kelebihan Muatan, Meningkatkan Resiko Kecelakaan di Jalan

Gambar diatas merupakan salah satu kendaraan barang yang membahayakan pengguna jalan. Terlihat dari muatan yang diangkut BERLEBIH (KELEBIHAN MUAT), padahal menurut aturan tinggi muatan tidak boleh melebihi tinggi bak (70 cm) dan muatan yang diizinkan hanya berkisar 3 ton.
Kondisi muatan berlebih atau melebihi tinggi bak akan mengakibatkan kendaraan berpotensi merusak jalan, kendaraan tidak seimbang yg akhirnya membahayakan pengendara lainnya.

Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri RI No 60 Tahun 2019 yang dimaksud dengan mobil angkutan barang adalah sebuah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang, beberapa contoh yang termasuk dalam kategori mobil barang antara lain Mobil Pick Up, Mobil BOX, TRUK BOX, TRUK BAK FUSO, Truk Tronton dan lain sebagainya.

Selain itu, didalam Peraturan Menteri RI No 60 Tahun 2019 tersebut sudah diatur berbagai kriteria bentuk mobil angkutan barang umum, diantaranya :

  1. BENTUK, TULISAN, DAN UKURAN NAMA PERUSAHAAN ANGKUTAN BARANG UMUM

Keterangan :

  1. Nama perusahaan ditulis disemua sisi, nomor telpon darurat ditulis disamping kiri dan kanan, belakang kendaraan pengangkut, dengan ketentuan :
  2. Ukuran huruf :
    1. Lebar : 50 mm
    2. Tinggi : 100 mm
    3. Tebal : 10
  3. Ukuran tulisan :
    1. Panjang : 500 mm
    2. Lebar : 100 mm
    3. Warna huruf hitam atau kontras wana cat badan kendaraan.

  1. UKURAN,WARNA DAN PENEMPATAN TULISAN NAMA PERUSAHAAN, TANDA KHUSUS ANGKUTAN BARANG KHUSUS BERBAHAYA

Catatan :

Nama perusahaan ditulis disemua sisi, nomor telpon darurat ditulis di samping kiri dan kanan, belakang kendaraan pengangkut B3, dengan ketentuan:

  1. Ukuran huruf :
    1. Lebar : 50 mm
    2. Tinggi : 100 mm
    3. Tebal : 10
  2. Ukuran tulisan :
    1. Panjang : 500 mm
    2. Lebar : 100 mm
  1. Warna huruf hitam atau kontras warna cat badan kendaraan.
  2. Tanda khusus, nama perusahaan dan telepon darurat di tempatkan secara simetris pada setiap sisi kendaraan.

  1. MOBIL BARANG CURAH

Keteranean ; Julur belakang (ROH) untuk jenis dump truck, maksimal sesuai dengan yang tercantum di sertiflkat uji tipe landasan, kecuali untuk chassis yang khusus diperuntukan untuk dump truck. Panjang Julur Belakang (ROH) tetap ditentukan berdasarkan perhitungan volume bak muatan.

  1. Mobil Tangki

Keteranean:

  1. Jarak dari dinding kabin bagian belakang ke titik terdekat dari tangki tidak boleh lebih kecil dari 750 mm.
  2. Harus dilengkapi bumper belakang, dengan jarak an tar a bagian dalam bumper ke bagian tangki atau komponennya tidak kurang dari 150 mm.
  3. Harus dilengkapi pelindung terhadap kendaraan kecil yang mungkin menerobos ke bawah bumper, jika jarak antara bagian bawah bumper dengan permukaan tan ah lebih dari 600 mm.
  4. Harus mencantumkan jenis barang yang diangkut tangki pada sisi kanan, kiri dan belakang tangki.

  1. Mobil Bak Terbuka

Keterangan:

  1. Dinding terluar bak muatan bagian belakang tidak boleh melebihi ujung landasan bagian belakang (kecuali jenis dump truck).
  2. Sedangkan komponen yang menonjol seperti engsel, handle pintu bak maksimal 50 mm dari bak muatan terbuka bagian belakang dan maksimal 100 mm dari bak muatan tertutup bagian belakang. Sedangkan untuk komponen yang menonjol seperti loading ramp maksimal 250 mm

  1. UKURAN DAN PENEMPATAN TULISAN NAMA PERUSAHAAN PADA KENDARAAN ANGKUTAN TUMBUHAN

Keterangan:

Nama perusahaan/ pemilik angkutan ditulis di samping kiri dan kanan pintu kendaraan angkutan hewan hidup, dengan ketentuan :

Ukuran huruf :

  1. lebar : 50 mm
  2. tinggi : 100 mm
  3. tebal : 10 mm

Ukuran tulisan :

  1. panjang 500 mm
  2. lebar 100 mm
  3. Bidang dasarnya berwarna kuning, dengan garis pinggir berwarna hitam
  4. Warna huruf hitam atau kontras dengan warna cat badan kendaraan penarik.
  5. Tulisan nama plakat harus tertulis mendatar pada pusat bidang plakat, dengan jenis huruf “ARIAL” kapital, dengan besaran huruf disesuaikan dengan kebutuhan redaksi dari nama plakat/ muatan yang dibawa.

Bahaya Kendaraan Angkutan Barang yang Kelebihan Muatan

Ada berbagai bahaya bagi kendaraan angkutan yang kelebihan muatan atau tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya :

  1. Muatan yang memiliki beban berlebih pada kendaraan angkutan barang dapat menyebabkan kecelakaan, yang tidak hanya membahayakan bagi pengemudi angkutan barang tersebut, namun juga pengguna jalan yang lain.
  2. Muatan yang memiliki ketinggian berlebih dan melewati ambang batas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akan menyebabkan kehilangan keseimbangan pada kendaraan angkutan tersebut. Hilangnya keseimbangan tersebut, dapat meningkatkan resiko tergulingnya kendaraan angkutan.
  3. Muatan yang berlebih juga akan menyebabkan hilangnya kemampuan pada rem sehingga meningkatkan resiko kecelakaan atau menabrak kendaraan lain.
  4. Kendaraan angkutan yang memiliki kelebihan beban juga dapat mengalami penurunan pada tenaga gerak, sehingga akan menyulitkan kendaraan angkutan saat menyalip kendaraan lain atau saat melewati jalanan naik atau tanjakan. Hal ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakanan.
  5. Kendaraan angkutan yang mempunya kelebihan beban juga beresiko memberikan beban yang terlalu tinggi pada ban, hal ini dapat menyebabkan pecahnya ban dan menyebabkan kendaraan terguling dan membahayakan pengemudi lain.

Kementerian Perhubungan mencanangkan pada Tahun 2023, agar Indonesia Bebas ODOL (Over Dimensi dan Over Loading). Berikut ini merupakan beberapa contoh kendaraan angkutan yang kelebihan muatan.

Pantai Hambawang – Kalimantan Selatan
Kelebihan Muatan
Sungai Cuka, Kintap, Kalimantan Selatan