Monitoring Dan Pengawasan Angkutan Perintis Bus Damri
Demi mendukung terwujudnya pelayanan jasa angkutan umum pada daerah terpencil maka diperlukan system transportasi jalan yang mampu menghubungkan antara lokasi dengancepat, lancar, tertib, nyaman, selamat dan biaya terjangkau terhadap daya beli masyarakat.Dengan adanya layanan angkutan perintis masyarakat dapat meningkatkan dan mengembangkan perekonomiannya, dimana mereka dapat membawa hasil produk pertanian maupun hasil kerajinan yang dihasilkan dari daerah terisolir tersebut kedaerah perkotaan untuk diperjualbelikan.Sejalan dengan meningkatnya perekonomian daerah pola pergerakan orang dan barang akan semakin meningkat dan perkembangan pembangunan daerah tersebut juga semakin meningkat.
Pada tahun ini Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan program subsidi angkutan perintis pada tanggal 29-30 April 2018. Subsidi operasional angkutan perintis dilaksanakan secara kontraktual dengan Perum DAMRI
KegiatanPenyelenggaraan Subsidi Operasional Angkutan Perintis meliputi 7 (tujuh) trayek eksisting, yaitu :
1.Trayek Tanjung – Muara Uya (60 Km);
2.Trayek Tanjung – Banua Lawas (50 Km);
3.Trayek Tanjung – Tanta – Murung Pudak (40 Km);
4.Trayek Gambut – Kurau – Tabaneo – Takisung (71 Km);
5.Trayek Kandangan – Loksado (70 Km);
6.Trayek Kalumpang – Negara (Daha Selatan) (80 Km);
7.Trayek Bamban – Sungai Raya (80 Km);
Pelaksanaan Monitoring dan pengawasan Angkutan Perintis dilaksanakan dengan pemantauan langsung di lapangan, dimana para petugas monitoring dan pengawasan naik ke dalam bus perintis dari lokasi keberangkatan bus sampai tujuan akhir dan kembali lagi ke lokasi keberangangkatan bus.
Monitoring dan pengawasan Angkutan Perintis dilaksanakan pada 7 trayek yang beroperasi di 3 (tiga) Kabupaten, yaitu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Tanah Laut.
Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan subsidi angkutan perintis yang sedang berjalan maka perlu dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Pengawasan Angkutan Perintis di Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, maksud dari kegiatan monitoring dan pengawasan angkutan perintis adalah untuk memonitoring dan mengawasi mekanisme pelaksanaan subsidi operasional angkutan perintis di Provinsi Kalimantan Selatan selama tahun anggaran 2018. Dengan tujuan agar subsidi operasional angkutan perintis di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018 dapat terselenggara dengan lancar dan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.