Sosialisasi Alat Pemantul Cahaya Tambahan untuk Pengguna Jasa Angkutan

Lalu lintas jalan merupakan sarana masyarakat yang memegang peranana penting dalam memperlancar pembangunan, demi terciptanya kenyamanan berlalu lintas maka dikeluarkan sebuah kebijakan yaitu Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang didasari oleh Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,dan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandeng dan Kereta Tempelan.

BPTD XV Kalsel turut andil dalam program tersebut dengan mengadakan sosialisasi Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang dilaksanakan Jum’at 05 April 2019 dihadiri oleh Direktorat Sarana Ditjen Perhubungan Darat Bapak Rudi Irawan, SSiT, MT, dan dari PT. Bangun Marga Mulia Bapak Henry Siregar, MBA selaku narasumber adapun peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari 18 Instansi Pemerintah, 11 dari organisasi, 24 perusahaan angkutan barang dan 10 perusahaan AKAP.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui spesifikasi dan cara pemasangan alat pemantul cahaya tambahan, dan memberikan informasi keselamatan penyedia jasa dalam hal ini pengemudi dan masyarakat pengguna jasa.