WAKTU LAYANAN
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Senin sampai dengan Jumat.
Senin-Kamis
08:00~16:00 WITA
Jumat
08:00~16:30 WITA
Di luar jam pelayanan itu, PPID Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan juga menyediakan alamat email [email protected] untuk korespondensi.