WAKTU LAYANAN

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Senin sampai dengan Jumat.

Senin-Kamis

08:00~16:00 WITA

Jumat

08:00~16:30 WITA

Di luar jam pelayanan itu, PPID Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan juga menyediakan alamat email [email protected] untuk korespondensi.